TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Dua warga Batam tersangka penyebar hoaks saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Jumat (29/9/2023). Keduanya berurusan dengan polisi setelah membuat hoaks jika polisi memeriksa dan menangkap Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait polemik di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dan bisa juga dijerat dengan pasal Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun
Sementara untuk Iswandi disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun
Dia bisa juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Dua Warga Batam Urusan Sama Polisi, Sebar Hoaks UAS Ditangkap Terkait Rempang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.