Ketagihan Makan Mie Instan dan Lalap Campur Ganja, Rico Nekat Tanam Ganja di Kebun Orangtuanya
Rico nekat menanam ganja di kebun orangtuanya karena ketagihan makan mie instan dan lalapan campur ganja, kini ditangkap polisi.
Karenanya ia sengaja menanam hanya 10 meter persegi di kebun orang tuanya yang luasnya 1 hektar.
Dan ia juga memilih tempat menanam ganja tersebut di lokasi yang tak terlihat oleh orang lain atau di lokasi yang dipenuhi semak-semak.
"Kalau lahan kebun seluas 1 hektare yang ditanam ganja ada 10 meter persegi di semak semak sehingga orang tidak tahu. Saya juga mengkonsumsi ganja sudah dua tahun, karena mahal belinya akhirnya saya coba tanaman (budidaya) ganja," ujarnya.
"Menanam ganja itu dari biji hingga tumbuh paling lama 2 bulan, belum siap panen yang itu. Ganja itu saya konsumsi pribadi, dicampur mie dan untuk rempah-rempah serta dibuat lalap. Biar enak untuk menambah nafsu makan," ungkapnya.
Riko Ditangkap
Akhirnya Riko pun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat.
Ia menanam ganja seluas 10 meter persegi yang berisi 20 batang di lahan kebun milik orang tuanya yang berada di Kawasan Bukit Menumbing, Mentok Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Riko mengakui bahwa dirinya sudah 2 tahun mengkonsumsi ganja.
Karena harganya mahal Riko pun mencari jalan pintas.
Ia menanam bibit ganja yang didapatkannya dari temannya yang berada di Palembang.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengatakan terungkapnya pelaku menanam ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Usai melakukan penyelidikan kami temukan tanaman ganja di kebun milik Jhoni (orang tua RS) yang beralamat di Desa Airputih. Setelah melakukan pendalaman kami amankan RS dengan barang bukti 19 batang ganja di kebun tersebut," kata Iman.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, barang bukti ganja di bawa ke Palembang Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
Dua Kali Tanam Ganja
Dari hasil pemeriksaan Riko ternyata bukan hanya sekali menanam ganja di lahan kebun milik orang tuanya.
Imam mengatakan Riko ternyata sudah dua kali menanam ganja di lokasi tersebut.
"RS sudah dua kali menanam ganja. Pertama dia menanam pada bulan Febuari dan panen bulan Juli ada dua batang. Kemudian menanam kembali dari Juli sampai September 2023 sebanyak 19 batang dan belum sempat panen. Ganja ini untuk digunakan pelaku untuk konsumsi pribadi," ujarnya.
Pelaku menanam ganja tanpa sepengetahuan orang tuanya Jhoni, di lahan kosong di sekitar perkebunan orangtuanya.
Atas perbuatan pelaku diancam pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (tribun network/thf/Bangkapost)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.