Jumat, 3 Oktober 2025

Rumahnya Sempat Dikepung, Kepsek MTs Pelaku Pencabulan & Percobaan Rudapaksa Siswi Jadi Tersangka

MR sebelumnya dilaporkan oleh orang tua siswi MTs kelas 1 yang masih berusia 13 tahun.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. MR (49), seorang kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan percobaan rudapaksa. 

Dari hasil penyelidikan, perbuatan cabul ini baru dilakukan satu kali oleh pelaku.

Meski begitu penyidik masih mengembangkan kasus ini termasuk memeriksa tiga orang siswi.

Kepung Rumah Pelaku

Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibunya.

Pihak keluarga korban pun sempat tersulut emosi dan sempat mengepung rumah terduga pelaku.

Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan terduga pelaku di salah satu desa di Campalagian, Rabu (20/9/2023) malam.

Baca juga: Tangani Kasus Cabul di Pesantren Al-Minhaj Batang, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri

"Korban melapor ke ibunya, setelah mendapat perlakuan tidak senonoh," ungkap Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana saat ditemui wartawan.

Ia menjelaskan pihak keluarga korban sempat memanas dan mengepung rumah terduga pelaku.

Petugas pun langsung mengamankan pelaku dan saat ini telah ditahan untuk diperiksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kepala MTs Al-Irsyad Campalagian Polman MR Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswi

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved