freepik
ilustrasi borgol - Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang mengungkap kasus penipuan jual beli mobil bekas di Palembang, Sumatra Selatan. Tiga orang yang diamankan adalah Deni Septa Pratama (24), warga Dusun III RT 04 Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Muja lestari (32), warga Jalan Veteran Kost Cekyan Kecamatan IT III dan Kemas Muhammmad ilham (25, warga Jalan Mawar Lorong Kenanga Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IT I, Palembang.
" Jadi selain mengamankan 3 pelaku. Kita juga mengamankan barang bukti berupa, 6 unit HP, milik ketiga pelaku dan 2 Hp dari 6 Hp itu merupakan hasil pembelian dari uang penipuan tersebut," katanya.
Atas ulahnya ketiga pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sedangkan, ketiga pelaku ketika ditemui ke ruang piket reskrim enggan menjawab pertanyaan awak media. (sripoku/andyka wijaya)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Dibongkar Polisi, Tiga Pelaku Kuras Harta Korban Ratusan Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.