Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta Kades Sulsel Aniaya Pria 53 Tahun, Motif Tagih Utang hingga Pernah Dipenjara

Berikut ini fakta-fakta kades di Pinrang yang aniaya pria di rumah sakit karena utang

Humas BNN
Ilustrasi Borgol - Berikut ini fakta-fakta kades di Pinrang yang aniaya pria di rumah sakit karena utang 

Ia menganiaya anak di bawah umur yang berusia 12 tahun dan ibu dari anak tersebut.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan, SM pun sempat ditahan selama proses dari kejaksaan hingga sidang.

"Dalam kasus penganiayaan ibu dan anak itu, SM sempat ditahan. Kalau tidak salah dia menjalani hukuman penjara 6 bulan," kata Tomy, Rabu (13/9/2023).

Tak berkaca dari kasus sebelumnya, SM justru mengulangi perbuatannya.

Kini SM dan dua rekannya disangkakan pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Iptu Akhmad, Rabu (13/9/2023).

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Timur.com, Nining Angraeni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved