Jumat, 3 Oktober 2025

Pria di Tasikmalaya Tega Buang Bayinya di Sungai, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian

Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian kurang dari dua jam setelah ditemukan oleh warga setempat

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi bayi dibuang- Seorang ayah tega membuang bayinya yang baru dilahirkan istri ke anak sungai di Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/9/2023) 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -  Seorang ayah tega membuang bayinya yang baru dilahirkan istri ke anak sungai di Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian kurang dari dua jam setelah ditemukan oleh warga setempat.

Pria berinisial DPP (18), warga Kampung Datarlimus, RT01/RW03, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi.

Ia membuang anak kandungnya sendiri ke sungai dengan dibungkus sarung bantal serta plastik.

“Tersangka ini telah membuang bayinya di sekitaran anak sungai kurang lebih 1 jam setelah kelahirannya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah tersangka,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com, Rabu (13/9/2023).

DPP mengaku merasa malu karena kelahiran anaknya tersebut.

Baca juga: Diduga Rem Blong, 3 Siswa SMP di Tasikmalaya Masuk Jurang, Polisi: Tak Ada Korban Jiwa

“Dari hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan itu merasa malu karena baru nikah kurang lebih 3 bulan tapi istrinya sudah melahirkan anak,” lengkap Suhardi.

“Tapi, sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lagi,” lanjutnya.

 Suhardi menuturkan, persalinan istri tersangka itu dilakukan sendiri di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

“Saat ini kondisi istrinya masih dalam pemulihan dan sementara ini statusnya sebagai saksi, tapi sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap istrinya tersebut,” lengkapnya.

Polisi telah mengamankan dua buah kantong plastik berwarna putih serta satu buah sarung bantal dengan kain untuk bayi.

Saat ini, kondisi bayi lebih baik dari kondisi sebelumnya, yang diketahui, pada saat ditemukan, tubuh bayi tampak membiru dengan ari-ari yang masih menempel.

“Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digegerkan oleh penemuan bayi terbungkus sarung bantal di dalam plastik di sebuah anak sungai pada Senin (11/9/2023) subuh.

Tersangka DPP (18) yang mengaku merasa malu karena baru 3 bulan menikah sudah melahirkan anak sehingga membuang anaknya.
Tersangka DPP (18) yang mengaku merasa malu karena baru 3 bulan menikah sudah melahirkan anak sehingga membuang anaknya. (TribunPriangan/Aldi M Perdana)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved