Selasa, 30 September 2025

Keuntungan yang Didapatkan Selebgram ARD Dari Jual Wanita ke Pria Hidung Belang

Seorang selebgram asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) berinisial ARD harus merasakan tahanan polisi.

Editor: Hendra Gunawan
ist/Polda Babel
Seorang perempuan selebgram berinisial ARD (22) asal Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam, pukul 23.30 WIB. 

Modus TPPO yang dilakukan Selebgram ARD yakni merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.

"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, dikatakan Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas kegiatan prostitusi.

"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.

Ia mengatakan, Tim Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, telah melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, sejak Jumat 1 September 2023 pukul 22.30 WIB.

Lokasinya bertempat di sebuah Hotel di Jalan Koba.

Dapat Jatah Rp 1 Juta

"Tim melakukan tindakkan upaya paksa, berhasil mengamankan dua orang perempuan yaitu korban eksploitasi seksual atau prostitusi," jelasnya.

Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Kemudian, saat korban diamankan, dijelaskan Jojo, dari hasil interogasi korban NL mengaku disuruh tersangka ARD, untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

"Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Ditangkap di Tempat Karaoke

Jojo Sutarjo menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, Jumat (1/9/2023) malam bergerak untuk menangkap tersangka ARD.

Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan