Agus Tahanan Titipan Kejari Jambi Tewas Dikeroyok 20 Tahanan, Keluarga Lapor Polisi Minta Keadilan
Peristiwa berdarah terjadi di Lapas Kelas IIA Jambi, berikut kronologi Agus Danil, tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jambi tewas dikeroyok 20 tahanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Peristiwa berdarah terjadi di Lapas Kelas IIA Jambi.
Agus Danil, tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jambi tewas di Lapas Kelas IIA Jambi.
Tubuhnya ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam pada Jumat (1/9/2023).
Dia diduga terlibat perkelahian dengan tahanan lain, kemudian dikeroyok.
Baca juga: Oknum Sipir Penjaga Lapas di Mandailing Natal Sumut Cekik Bocah, Ini Dugaan Penyebabnya
Agus Danil merupakan warga Pulau Pandan, Kota Jambi, yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Rini Ningsih, keluarga Agus Danil, mengatakan pihak keluarga meminta keadilan.
Keluarga ingin jenazah Agus diautopsi.
"Karena adik kami (istri tahanan) kurang mampu, dan mempunyai dua orang anak yang masih bayi. Kami tidak tahu kejadiannya bagaimana," katanya, Sabtu (2/9).
Dia mengatakan, Agus saat berada di lapas kondisinya segar bugar, tidak ada penyakit sama sekali.
Rini mengaku belum melihat jenazah Agus Danil.
Pihak keluarga belum mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
Pihaknya juga menyayangkan kejadian ini.
"Kami tidak meminta apa- apa, kami hanya meminta keadilan saja. Karena kasihan adik saya, dia orang tidak punya, dan mempunyai anak dua yang masih bayi," ungkapnya.
Baca juga: Timsus Gabungan yang Dibentuk Kapolda Riau Mengamankan Kembali 10 Orang Tahanan Mapolsek Rumbai
Pihaknya menyerahkan prosesnya ke kepolisian, termasuk untuk visum.
"Kami pihak keluarga menyetujui jika harus divisum. Untuk mengetahui sebab dan kejelasannya," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.