Jumat, 3 Oktober 2025

Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng Selama 7 Jam, Berstatus Sebagai Saksi Laporan Dugaan Korupsi

Kejati Jawa Tengah memeriksa rektor UNS, Jamal Wiwoho terkait dugaan kasus korupsi. Proses pemeriksaan berlangsung selama 7 jam lebih 30 menit.

Editor: Abdul Muhaimin
Tribunnews/Istimewa
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi. 

"Iya karena fokus lid (penyelidikan)-nya Solo dan domisilinya kebanyakan di Solo ya," kata dia.

Dalam pemeriksaan kali ini, dilaksanakan oleh penyidik dari Kejati Jateng.

Baca juga: Sosok Y, Sopir Dekanat UNS Pelaku Pemukulan Mahasiswa, Telah Dinonaktifkan dari Pekerjaannya

"Timnya dari Kejati, penyelidiknya dari Kejati, seluruhnya dari Kejati tapi pinjam tempat saja di Solo biar memudahkan," ungkapnya.

Terkait hasilnya, Triono mengaku masih dalam proses.

"Belum. Masih lidik (penyelidikan)," ujarnya.

Sementara itu terkait materi pemeriksaan, Triono menyebut seputar rancangan kerja dan anggaran UNS tahun 2022.

"Kalau materi pemeriksaannya seputar pengelolaan penggunaan peruntukan direncana kerja UNS di Tahun 2022. Seputar pengelolaan penggunaan peruntukan pertanggungjawaban anggaran," terangnya.

"Oh belum Ini masih lidik jadi dari keterangan saksi satu mungkin bisa berkembang ke saksi lain kan baru mulai. Baru seminggu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati Jateng Sebut Pemeriksaan Terhadap Rektor UNS Terkait Dugaan Korupsi

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Korupsi, Rektor UNS Sebut Lupa Dicecar Berapa Pertanyaan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved