Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

Fakta Kasus Akses Jalan Kos Ditembok Tetangga, Tak Mau Bongkar meski Sudah Kalah di Pengadilan

Kasus penutupan akses jalan menuju indekos di Bandung selama dua tahun oleh tetangga menjadi viral di media sosial, Senin (28/8/2023).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Endra Kurniawan
Lutfi Ahmad Mauludin/TribunJabar.id
Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk ditembok tetangganya. Kini kedua belah pihak sepakat berdamai. 

Rahmat mengatakan, informasi dari tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.

"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak Ibu Waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan, rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada.

"Cuma Kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.

Rahmat mengatakan, kini kondisi jalan atau benteng itu masih belum ada pembongkaran.

"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.

Intinya kata Rahmat, dalam persidangan dimenangkan penggugat, dan tergugat harus membongkar benteng dan membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat.

Baca juga: Akses Jalan Ditutup Tembok Tinggi oleh Tetangga, Pemilik Indekos Kebingungan untuk Keluar Rumah

Berakhir damai

Dedi Mulyadi memediasi kedua belah pihak yang berkonflik di Kampung Sukabirus, RT 06, RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.
Dedi Mulyadi memediasi kedua belah pihak yang berkonflik di Kampung Sukabirus, RT 06, RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. (Muhammad Syahrial/Kompas.com)

Mengutip Kompas.com, Dedi Mulyadi turun tangan dalam konflik antar-tetangga tersebut.

Ia mencoba mendamaikan kedua belah pihak dengan mendatangi rumah tergugat yang menembok akses jalan indekos milik Indra.

“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati, dan konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan, dan saling bertoleransi,” ungkap Dedi disaksikan Ketua RW.

Keduanya pun sepakat untuk berdamai dan mulai hidup rukun sebagai tetangga.

Akan tetapi, cucu dari tetangga Indra itu masih perlu meyakinkan neneknya agar mau membongkar tembok dan pagar tersebut.

“Karena ini putusannya sudah jelas maka tidak perlu oleh pengadilan, cukup oleh RW, nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa, yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” pungkas Dedi.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin, Kompas.com/Muhammad Syahrial)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved