Selasa, 30 September 2025

Ketua PAN Soppeng Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas, Dipecat dari Partai dan Terancam Pidana

Pengedara sepeda motor di Makassar tewas usai ditabrak mobil. Ternyata pelaku merupakan Ketua PAN Soppeng bernama Muh Tawing.

Editor: Abdul Muhaimin
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Kecelakaan. Muh Tawing dipecat secara tidak terhormat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Soppeng usai menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. 

"Iya (masih ditahan)," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha dikonfirmasi wartawa.

Lebih lanjut dijelaskan Amin Toha, saat proses penyelidikan, Muh Tawing kooperatif menghadiri pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Tabrakan Dua Sepeda Motor di Konawe Mengakibatkan 2 Orang Tewas

Amin Toha pun membantah kabar bahwa Muh Tawing menyerahkan diri.

"Sebenarnya bukan menyerahkan diri, kesannya selama ini kan kabur, dan saya jawab kasusnya sudah berjalan sesuai aturan dan dia kooperatif juga kok," ujar Amin Toha.

"Saat dipanggil dia datang, kemudian laporan awal itu sebenarnya jatuh sendiri," sambungnya.

Amin Toha juga membenarkan jika mobil yang dikendarai Muh Tawing menyenggol korban.

"Setelah kita kembangkan ternyata disenggol. Jadi Tawing bukan kabur dan menyerahkan diri, saat pelaku diambil keterangannya dari awal hadir terus dan kooperatif," lanjutnya.

Kata Amin, saat ini prosesnya sudah berjalan dan sudah selesai, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Memang ada sentuhan, ada kecelakaan dan sudah ditangani oleh penyidik dan sudah diambil keterangannya, CCTV, dan saksi-saksi yang lain," ucapnya

Ia mengaku, saat ini penabrak sudah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.

"Itu sudah diproses. Belum ada sampai disitu, penangguhan adalah hak mereka," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Kader PAN Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas, Ashabul Kahfi Koordinasi ke Polisi untuk Pastikan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved