Selasa, 30 September 2025

Guru SD di Boyolali Dipecat Karena Tidak Pernah Mengajar

Guru SD yang berstatus aparatur sipil negera (ASN) tersebut tidak mengindahkan surat peringatan (SP) dari BKP2D

Editor: Erik S
artistswhothrive.com
Ilustrasi dipecat - Tidak pernah mengajar, seorang guru SD di Boyolali Jawa Tengah dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Tidak pernah mengajar, seorang guru SD di Boyolali Jawa Tengah dipecat.

Guru SD yang berstatus aparatur sipil negera (ASN) tersebut tidak mengindahkan surat peringatan (SP) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Baca juga: Oknum PNS di Purworejo Jateng Dipecat Karena Menjual Barang Milik Pemkab

Kepala BKP2D Waskitha Raharjo mengatakan sesuai prosedur, sebelum memberhentikan guru itu, pihaknya sudah melayangkan dua kali SP.

Hanya saja, oknum guru tersebut tetap tidak pernah masuk bekerja.

Guru tersebut tetap melanggar aturan dan tidak bekerja. 

"Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan," kata Waskita.

3 ASN lainnya dipecat

Selain memecat seorang guru, ada tiga ASN lainnya yang mendapatkan saksi berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan tugas. 

Mereka melakukan pelanggaran indisipliner tingkat berat.

 Sehingga kasus tersebut dinaikan ke bupati dan dijatuhkan saksi.

Ada satu pegawai OPD yang melakukan perceraian tanpa izin dari atasan.

Dia mendapat hukuman disiplin penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama satu tahun.

Sebenarnya, perceraian ASN telah diatur dalam undang-undang.

PNS yang akan bercerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati.

Jika ASN yang bersangkutan sebagai penggugat maka harus mendapat izin bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati. 

Kemudian, satu pegawai kecamatan di Kota Susu yang melakukan indisipliner sebagai calo dalam penerimaan pegawai BUMD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan