Jumat, 3 Oktober 2025

Buntut 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan di Puspom TNI

Personel Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan ditahan oleh Pusat Polisi Militer TNI pada Senin (7/8/2023) karena geruduk Polrestabes Medan

Tangkap layar kanal YouTube Tribun Medan TV
Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. 

Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.

Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Dedi Hasibuan yang datang bersama 40 personel TNI lainnya.

Dalam pertemuan tersebut terjadi debat panas antar Mayor Dedi Hasibuan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Dedi dengan keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya.
Dalam pertemuan tersebut terjadi debat panas antar Mayor Dedi Hasibuan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Dedi dengan keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. (screenshot)

Baca juga: Ombudsman Temukan Ada Usulan Calon Penjabat Gubernur dari Kalangan TNI-Polri Aktif

ARH Mengaku Sepupu Dedi

Diwartakan Tribun-Medan.com sebelumnya, ARHmengaku sebagai saudara sepupu Dedi Hasibuan.

Sehingga ARH mengklaim dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kodam I Bukit Barisan.

ARH menegaskan pernyataan dirinya diperkuat adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 apabila anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.

Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum.

"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan."

"Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan," demikian kata ARH.

Dijelaskan ARH, keluarganya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, tapi ditolak.

Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan, 13 Anggota TNI Diperiksa

Karena ditolak, dia mulai berpikir minta bantuan personel TNI aktif Dedi Hasibuan.

"Sudah coba membuat penangguhan penahanan. Saya buat penangguhan penahan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan," jelas ARH.

ARH mengakui dirinya ditangguhkan sebagai tersangka berkat bantuan Dedi Hasibuan.

Kendati demikian, ia menampik dan menjelaskan kedatangan Dedi Hasibuan dan pasukannya hanya silaturahmi sambil menanyakan surat permohonan penangguhan yang dikirim Kodam I Bukit Barisan, bukan menggeruduk.

"Artinya berdasarkan hasil diskusi mereka, silaturahmi mereka, maka saya diberikan penangguhan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak pengacara militer atau dalam hal ini kumdam I BB," ujar ARH.

(Tribun-Medan.com/Randy P.F Hutagaol/Alfiansyah/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved