Briptu Kharisma Pelaku Penembakan yang Menewaskan Aldi Jalani Sidang Perdana & Perjalanan Kasusnya
Sidang kasus penembakan yang terjadi di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul ini dihadiri terdakwa secara online.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28), pelaku penembakan yang menewaskan Aldi Aprianto (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (3/8/2023).
Sidang kasus penembakan yang terjadi di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul ini dihadiri terdakwa secara online.
"Terdakwa dihadirkan secara online, dari tahanannya di Lapas Kelas IIB Wonosari," jelas Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo.
Keputusan tersebut diambil lantaran PN Wonosari masih menerapkan persidangan berdasarkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Baca juga: Penembakan yang Menewaskan Aldi Aprianto Menjadikan Briptu MK Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk terdakwa.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yaitu Nur Rahmat dan Wida Sinulingga.
"Majelis hakim terdiri dari Ketua Anisa Novianti, Hakim Anggota 1 Imam Santoso, dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan," ujarnya.
Sidang perdana ini berlangsung cukup singkat, kurang lebih selama 15 menit.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB dan berakhir pada 10.40 WIB.
Sidang berakhir dengan keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya belum mengajukan keberatan.
Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Sidang berikutnya pada Kamis (10/08/2023) pukul 09.30 WIB, di mana saksi hadir langsung di persidangan sedangkan terdakwa tetap secara online," kata Bima.
Pada sidang perdana ini, sejumlah aparat didatangkan untuk pengamanan.
Baca juga: Aldi Aprianto Tewas Tertembak Polisi, Kapolsek Girisubo Gunungkidul Segera Diperiksa
Keputusan tersebut dilakukan dengan alasan kasus penembakan tersebut menyita perhatian publik.
Kasus penembakan di Girisubo terjadi pada 14 Mei 2023 silam.
Sumber: Tribun Jogja
Kasus penembakan
Pengadilan Negeri Wonosari
Kejaksaan Negeri Gunungkidul
tewas tertembak
Polsek Girisubo
Merasa Terancam saat Dikejar Juniornya Pakai Kampak, Tembakan Kapten Inf J Menewaskan Praka Edison |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
![]() |
---|
SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang Bacakan Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
5 Fakta Kapal TNI AL Diduga Tembaki Nelayan di Banyuasin: 1 Orang Jadi Korban hingga Kata Lanal |
![]() |
---|
Sosok Pria Cepak Viral Coba Intimidasi Saksi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Bukan Oknum Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.