Rabu, 1 Oktober 2025

Detik-detik Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Paket 17 Kg Ganja yang Dikirim Anaknya

Nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara usai menerima paket ganja dari anaknya. Nenek bernama Asfiyatun mengaku tidak mengetahui paket berisi ganja.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews
Asfiatun (60) nenek penjual gorengan keliling, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis hukuman 5 tahun penjara karena tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri pada Januari 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami nenek Asfiyatun (60), warga Surabaya, Jawa Timur yang divonis 5 tahun penjara karena ulah anaknya.

Anak Asfiyatun yang bernama Santoso mengirimkan paket ganja seberat 17 kilogram ke rumah Asfiyatun.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti paket ganja di rumah Asfiyatun.

Vonis hukuman terhadap Asfiyatun dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/7/2023).

Kepada Majelis Hakim, Asfiyatun mengaku tidak mengetahui paket yang dikirimkan anaknya dari dalam lapas merupakan ganja.

Baca juga: Cerita Nenek 60 Tahun Dipenjarakan, Terima Paket Ganja Milik Anak, Awalnya Didatangi Seorang Pria

Ia merasa dijebak oleh anak kandung sendiri yang saat ini sedang ditahan di Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Meski Asfiyatun bersikeras membantah kepemilikan paket ganja, namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa mengatakan Asfiyatun tetap bersalah.

Parta Bargawa menegaskan Asyifatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," paparnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Kasus ini berawal ketika Santoso memesan paket 17 kilogram ganja dari Lampung.

Santoso menuliskan alamat tujuan berada di rumah Asyifatun yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Sebanyak 9 Kilogram Ganja yang Akan Dikirim ke Cianjur Berhasil Disita Polisi

Rumah Asyifatun sempat didatangi seorang pria berinisial PI pada 8 Januari 2023 dini hari yang meminta uang Rp100 ribu untuk biaya penurunan paket.

Setelah paket tiba, seorang pria berinisial ZA datang ke rumah Asyifatun, namun tidak mengambil paket ganja.

Asyifatun tidak menyadari paket yang ada di rumahnya berisi ganja.

Selang dua hari kemudian, petugas kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian, mulai dari 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna coklat, dan beberapa plastik klip kosong.

Selain itu paket berisi ganja juga ditemukan saat proses penggerebekan.

Kepada polisi, Asfiyatun mengaku semua barang tersebut milik anaknya yang bernama Santoso.

Wanita yang bekerja sebagai penjual gorengan ini kemudian ditangkap.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu

Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang.
Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sementara itu, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya majelis hakim tidak menggunakan sejumlah fakta persidangan dalam memutuskan vonis hukum.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," tegasnya.

Sebelumnya, Asfiyatun telah menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 10 Mei 2023.

Asfiyatun mengaku dijebak oleh anaknya sendiri dan dituding menjadi perantara pengedaran ganja.

Santoso yang berada di dalam Lapas sengaja menjadikan alamat rumah Asfiyatun sebagai lokasi tujuan paket ganja yang didatangkan dari Lampung.

Keluarga Asfiyatun, Syafi'i menegaskan Asfiyatun tak bersalah dan menyatakan Santoso sebagai pelaku utama kasus ini.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved