Sabtu, 4 Oktober 2025

Cerita Nenek 60 Tahun Dipenjarakan, Terima Paket Ganja Milik Anak, Awalnya Didatangi Seorang Pria

Asfiyatun, nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket 17 kilogram ganja pesanan anaknya.

TribunJatim.com/Tony Hermawan
Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg yang dipesan anaknya. 

P Kemudian menghubungi K untuk menanyakan pesanannya.

Sebagai informasi, Pi dan K saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lalu, saat yang bersamaan, Asfiyatun meminta K untuk membantu anaknya.

Keesokan harinya, Asfiyatun menghubungi Santoso dengan ponsel tetangga.

Namun, Santoso mengatakan, bahwa uang tersebut telah dikirim ke K, tetapi barang pesanannya memang belum ada.

Santoso pun meminta ibunya untuk mengembalikan uang P.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2023 dini hari, Asfiyatun bertemu dengan PI.

Ia memberikan uang sebesar Rp 100.000 sesuai dengan permintaan Santoso.

Uang itu merupakan ongkos untuk menurunkan ganja.

Tak lama kemudian, paket dua kardus cokelat besar tiba di rumah Asfiyatun dan dimasukkan oleh A.

Baca juga: Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas

Kardus itu diketahui berisi ganja seberat 17 kilogram.

A mengatakan bahwa barang itu milik Santoso dan akan diambil esok harinya.

Di hari yang berbeda, Asfiyatun yang baru pulang dari pasar melihat kardus berwarna cokelat itu sudah dalam keadaan terbuka.

Ia lantas menanyakan kapada Y siapa orang yang membuka kardus tersebut.

Y mengatakan bahwa yang mengambil adalah A. Namun, ketika itu A tidak mengambil semua isi paket tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved