Rabu, 1 Oktober 2025

3 Personel Polresta Magelang Dipecat, Sempat Dimasukkan ke Ponpes untuk Pembinaan

3 personel Polresta Magelang dipecat pada Selasa (1/8/2023) pagi. Pelanggaran yang mereka lakukan bermacam termasuk kasus narkoba.

Editor: Abdul Muhaimin
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Sebanyak 3 personel Polresta Magelang dipecat. Mereka sempat dimasukkan ke ponpes. 

TRIBUNNEWS.COM - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel polisi digelar di Mapolresta Magelang pada Selasa (1/8/2023) pagi.

Kegiatan PTDH tidak dihadiri ketiga oknum Polresta Magelang yang dipecat atau dilakukan secara In Absentia. 

Ketiga mantan polisi tersebut berinisial MHM (Bripka), ABP (Bripka), dan BAP (Brigadir).

Pelanggaran yang mereka lakukan beragam mulai dari pelanggaran disiplin hingga kasus narkoba.

"Saya perintahkan seluruh personel untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin termasuk pemakaian narkoba," ujar Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Sidang Etik Anggota Polri Penganiaya Terduga Pengguna Narkoba Diminta Dikebut dan Diputuskan PTDH

Pihak kepolisian sebenarnya sudah berusaha menyelamatkan tiga personel tersebut.

Para polisi tersebut sudah berulang kali diingatkan termasuk oleh pimpinan sebelumnya dengan mengirimkan yang bersangkutan untuk mengikuti kegiatan keagamaan di Pondok pesantren Darut Tauhid.

Pembinaan dilakukan oleh Kapolres , pembinaan internal, Bid Dokkes dan lainnya.

Hasilnya, ternyata belum menyadarkan yang bersangkutan.

Sebaliknya justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.

"Ditutup dengan Narkoba, sehingga ditangkap oleh petugas kita sendiri maupun dari wilayah lain," bebernya.

Baca juga: AKP SW Disanksi PTDH karena Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Janjikan Anak Korban Lolos Seleksi Bintara

Tiga personel yang diupacarakan tidak hadir sehingga diwakili dengan penyilangan foto dari ketiga personel tersebut.

PTDH sesuai Kep dari Kapolda Jawa Tengah Nomor : Kep/1320/1321/1322/VII/2023, tanggal 18 Juli 2023.

Kapolresta menambahkan, sangat ironis dan memprihatinkan seharusnya anggota Polri sebagai aparat penegak hukum bisa memberikan contoh.

Sebalkknya ketiga personel ini malah memberikan contoh yang tidak baik sehingga diberhentikan dari kedinasan Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved