Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

Populer Regional: Kisah Pilu Nenek Asfiyatun yang Dijebak Anak Sendiri - Suami Bunuh Istri di Kalbar

Berikut rangkuman berita popule regional mulai kisah pilu Nenek Asfiyatun yang dijebak anak sendiri hingga kasus suami bunuh istri di Kalbar.

Kolase Tribunnews.com
Berikut rangkuman berita popule regional mulai kisah pilu Nenek Asfiyatun yang dijebak anak sendiri hingga kasus suami bunuh istri di Kalbar. 

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir Surya.co.id.

Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, mengatakan akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Baca selengkapnya

2. Ada 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Pakar Hukum: Pengepulnya Harus Dicari

Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023)
Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023) (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Inilah kabar terbaru soal penambangan emas ilegal di Banyumas, Jawa Tengah.

Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait aktivitas galian tambang di kawasan Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Empat orang tersebut adalah SN (76) yang merupakan pemilik lahan.

Kemudian KS (43) dan WI (43) yang berperan sebagai pengelola sumur penambangan.

Terakhir DR (40) yang merupakan pemodal. Namun, DR masih buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus terjebaknya delapan penambang, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 23 orang saksi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved