Seorang Pria Berusia 61 Tahun di Jepara Cabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas 4 SD
Seorang pria berusia 61 tahun diamankan polisi karena lakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 61 tahun diamankan polisi karena lakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya sendiri.
Bahkan, pria berinisial M ini melakukannya sejak tahun 2017 lalu.
Saat itu, anak tiri M masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
M merupakan warga Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.
Tindakan bejat M tersebut berulang terjadi hingga tahun ini, ketika korban berusia 16 tahun.
Modus operandi M adalah dengan membujuk korban menggunakan rayuan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu.
Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK
Setelah berhasil membujuk, M terus memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
Kejahatan ini ia lakukan di rumah, ketika istrinya sedang bekerja.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menjelaskan bahwa aksi cabul terakhir tersangka terjadi pada bulan April 2023 lalu.
Saat itu, tersangka mengancam korban agar patuh pada keinginannya.
"Korban mengaku telah mendapat kekerasan dari tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara.
Kasus ini akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Sebelumnya, korban sempat enggan pulang ke rumah dan memberi alasan pergi mengikuti pengajian pada Kamis (13/7/2023).
Namun, hingga Rabu (19/7/2023), korban tidak kembali ke rumah dan memilih tinggal di rumah saudaranya.
Akhirnya, kedua orangtua korban menjemputnya.
Ketika dijemput, korban hanya bersedia bertemu dengan ibunya saja, sementara ia menolak bertemu dengan ayah tirinya atau tersangka.
Sang ibu mengajak tersangka berbicara di luar rumah, dan pada saat itulah korban akhirnya memberitahu bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh M.
Kasat Reskrim Polres Jepara menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai barang bukti, pihak berwenang telah mengamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan.
Upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Penangkapan Warga Jepara Mencabuli Anak Tiri Bertahun-tahun
Sumber: Tribun Jateng
Kakek di Wonosobo Tega Cabuli Bocah Tetangga, Kasus Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
Hasil Klasemen Super League: Persis Alami Dejavu, Dewa United Keluar dari Zona Merah |
![]() |
---|
Hasil Akhir Persis vs Persijap: Derby Jateng Panas, Tren Negatif Laskar Sambernyawa Berlanjut |
![]() |
---|
Ratusan Anak Ikut Demo, Ada yang Jadi Tersangka Gegara Copot Plang Polda Jateng hingga Jarah Tameng |
![]() |
---|
10 Anak di Bawah Umur Tersangka Kericuhan di Kota Bekasi Sudah Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.