Senin, 6 Oktober 2025

Sempat Menangis Minta Maaf, Kepala SMPN 1 Ciambar Kini Jadi Tersangka Tewasnya Peserta MPLS

Sempat menangis minta maaf, Kepala SMPN 1 Ciambar kini ditetapkan sebagai tersangka tewasnya peserta MPLS, terancam 5 tahun penjara.

Tribun Jabar
Bangunan sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi. - Sempat menangis minta maaf, Kepala SMPN 1 Ciambar kini ditetapkan sebagai tersangka tewasnya peserta MPLS, terancam 5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tewas saat mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), memasuki babak baru.

Polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar berinisial K sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka itu karena K menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.

Diketahui, MA (13), siswa SMP di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar tewas tenggelam saat mengikuti MPLS.

Korban tenggelam saat mengikuti lintas alam, yang merupakan bagian dari kegiatan MPLS di Sungai Cileuleuy, Sabtu (22/7/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K sempat mendatangi kediaman korban di Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya.

Melansir TribunJabar.id, kedatangan K untuk mengucapkan belasungkawa sekaligus permohonan maaf.

"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," ujar Wawan Kuswandi, keluarga korban, Selasa (25/7/2023).

Wawan mengatakan, K meminta maaf sambil menangis.

"Jadi kepala sekolahnya langsung yang datang, nangis-nangis meminta maaf," terangnya.

Dari pihak sekolah, kata Wawan, sempat ingin ada penyelesaian.

Namun, pihak keluarga tetap menyerahkan proses hukum ke Polres Sukabumi.

"Kami sudah maafkan, tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," ungkapnya.

Jadi tersangka

Meski telah meminta maaf sambil menangis, K tak bisa lari dari jerat hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kematian MA, siswi yang tewas saat mengikuti MPLS.

Baca juga: Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa di Sukabumi: Meninggal saat Ikuti MPLS hingga Kepsek jadi Tersangka

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

K ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.

Di antaranya tidak ada permintaan izin kepada orang tua siswa untuk melakukan kegiatan MPLS di luar sekolah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, K telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dalam melakukan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru.

"Terhadap tersangka K diterapkan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," ujar Maruly, Kamis (27/7/2023).

Maruly menambahkan, selain K, masih berpotensi terdapat tersangka lain.

Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Itu bagian dari pendalaman oleh penyidik ya, jadi sementara hasil pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti yang ada."

"Sementara untuk hasil gelar perkara terhadap tersangka K diterapkan Pasal 359 dan peluang-peluang lain akan menjadi pendalaman dari penyidik," tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Makam MA (13) siswa SMPN 1 Ciambar, Sukabumi yang ditemukan meninggal dunia saat MPLS
Makam MA (13) siswa SMPN 1 Ciambar, Sukabumi yang ditemukan meninggal dunia saat MPLS (Dian Herdiansyah/Tribun Jabar)

Barang bukti itu di antaranya seragam dan sepatu milik korban, serta sejumlah berkas terkait MPLS.

Kronologi tewasnya Siswa SMP saat MPLS

Mengutip TribunJabar.id, kejadian nahas yang menimpa MA bermula pada Sabtu (22/7/2023).

Saat itu, sebanyak 120 siswa baru melakukan lintas alam yang merupakan bagian dari kegiatan MPLS.

Acara lintas alam itu dilakukan di Sungai Cileuleuy.

"Hari Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Sungai Cileuleuy telah dilaksanakan mandi di sungai oleh seluruh siswa/siswi peserta MPLS hingga pukul 11.00 WIB."

"Dan pada pukul 14.30 WIB ditemukan oleh warga bahwa salah satu siswa MOS SMPN 1 Ciambar telah tenggelam di sungai dengan keadaan sudah meninggal dunia," papar Maruly.

Kemudian, guna menyelidiki penyebab pasti kematian korban, polisi membongkar makam MA, Selasa (25/7/2023).

Pembongkaran makam dan autopsi terhadap jasad MA ini telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Dian Herdiansyah/M Rizal Jalaludin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved