Sempat Menangis Minta Maaf, Kepala SMPN 1 Ciambar Kini Jadi Tersangka Tewasnya Peserta MPLS
Sempat menangis minta maaf, Kepala SMPN 1 Ciambar kini ditetapkan sebagai tersangka tewasnya peserta MPLS, terancam 5 tahun penjara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kematian MA, siswi yang tewas saat mengikuti MPLS.
Baca juga: Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa di Sukabumi: Meninggal saat Ikuti MPLS hingga Kepsek jadi Tersangka
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
K ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.
Di antaranya tidak ada permintaan izin kepada orang tua siswa untuk melakukan kegiatan MPLS di luar sekolah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, K telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dalam melakukan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru.
"Terhadap tersangka K diterapkan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," ujar Maruly, Kamis (27/7/2023).
Maruly menambahkan, selain K, masih berpotensi terdapat tersangka lain.
Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Itu bagian dari pendalaman oleh penyidik ya, jadi sementara hasil pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti yang ada."
"Sementara untuk hasil gelar perkara terhadap tersangka K diterapkan Pasal 359 dan peluang-peluang lain akan menjadi pendalaman dari penyidik," tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya seragam dan sepatu milik korban, serta sejumlah berkas terkait MPLS.
Kronologi tewasnya Siswa SMP saat MPLS
Mengutip TribunJabar.id, kejadian nahas yang menimpa MA bermula pada Sabtu (22/7/2023).
Saat itu, sebanyak 120 siswa baru melakukan lintas alam yang merupakan bagian dari kegiatan MPLS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.