Senin, 6 Oktober 2025

Baru Pulang Haji, Wanita di Kalimantan Utara Diringkus Polisi karena Terseret Kasus Prostitusi

Wanita asal Jember, Jawa Timur tersebut diamankan ditangkap di Malinau karena diduga atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kolase Tribunnews
(Kiri) HH (45) yang sudah ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara. (Kanan) Tampilan depan warung diduga milik HH, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Bangunan tampak tertutup rapat pagar seng dan sepi aktivitas di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. 

Kata Warga

TribunKaltara.com mewartakan, meskipun kalangan awam tak mengetahui adanya prostitusi berkedok warung makan, namun warga sekitar telah mengetahui adanya praktik TPPO.

"Sering ramai mobil parkir. Banyak yang belum tau. Tapi sudah seperti rahasia umum. Memang ada (prostitusi) di situ," ujar seorang warga Kecamatan Malinau Barat yang tak ingin disebutkan namanya.

(Tribunnews.com, Renald Shiftanto)(TribunKaltara.com, Mohamad Supri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved