Minggu, 5 Oktober 2025

Baru Pulang Haji, Wanita di Kalimantan Utara Diringkus Polisi karena Terseret Kasus Prostitusi

Wanita asal Jember, Jawa Timur tersebut diamankan ditangkap di Malinau karena diduga atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kolase Tribunnews
(Kiri) HH (45) yang sudah ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara. (Kanan) Tampilan depan warung diduga milik HH, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Bangunan tampak tertutup rapat pagar seng dan sepi aktivitas di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. 

"Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, diawal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Irma dijerat Pasal 2 UU Nomor 22/2001 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca juga: Antisipasi Polisi Terlibat, Kabareskrim Polri Minta Masyarakat Awasi Penanganan Kasus TPPO

Tersebar di Beberapa Wilayah

Wisnu Bramantio menambahkan, polisi juga menemukan praktik serupa di Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Diduga, praktik tersebut dijalankan oleh kerabat Irma.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus TPPO.

"Ini masih kami dalami. Dugaan awal, praktik ini tersebar di beberapa wilayah, ada juga di daerah Nunukan. Kami masih cari tau apakah ada unsur TPPO-nya," ujarnya seperti yang diwartakan TribunKaltara.com.

Dari pemeriksaan awal, jaringan prostitusi tersebut menyasar daerah perlintasan dan berada dekat perusahaan.

"Ini baru prakiraan awal. Kami masih memeriksa, karena ada satu di daerah Sebuku, itu kerabat tersangka. Praktiknya diduga juga sama," Katanya.

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi(NST)

Baca juga: Antisipasi Polisi Terlibat, Kabareskrim Polri Minta Masyarakat Awasi Penanganan Kasus TPPO

Diduga Beroperasi Baru 2 Bulan

Iptu Wisnu mengungkapkan, diduga praktik prostitusi tersebut belum lama.

"Sebelumnya kami dapat informasi terkait adanya jasa prostitusi di Malinau Barat. Keterangan yang kami himpun, mereka baru beroperasi tahun ini, 3 atau 2 bulan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Wisnu mengungkapkan, ada sekitar 10 orang perempuan yang diminta Irma untuk melayani pria hidung belang, dan sebagian besar berasal dari luar kalimantan.

"Ini kami kategorikan TPPO karena ada unsur eksploitasi. Utamanya yang dari luar, itu dijanjikan pekerjaan di sini. Sehingga mau datang jauh-jauh dari sana," katanya.

Ia juga menambahkan, pelanggan kebanyakan berprofesi sebagai sopir angkut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved