Baru Pulang Haji, Wanita di Kalimantan Utara Diringkus Polisi karena Terseret Kasus Prostitusi
Wanita asal Jember, Jawa Timur tersebut diamankan ditangkap di Malinau karena diduga atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, diawal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Irma dijerat Pasal 2 UU Nomor 22/2001 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga: Antisipasi Polisi Terlibat, Kabareskrim Polri Minta Masyarakat Awasi Penanganan Kasus TPPO
Tersebar di Beberapa Wilayah
Wisnu Bramantio menambahkan, polisi juga menemukan praktik serupa di Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Diduga, praktik tersebut dijalankan oleh kerabat Irma.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus TPPO.
"Ini masih kami dalami. Dugaan awal, praktik ini tersebar di beberapa wilayah, ada juga di daerah Nunukan. Kami masih cari tau apakah ada unsur TPPO-nya," ujarnya seperti yang diwartakan TribunKaltara.com.
Dari pemeriksaan awal, jaringan prostitusi tersebut menyasar daerah perlintasan dan berada dekat perusahaan.
"Ini baru prakiraan awal. Kami masih memeriksa, karena ada satu di daerah Sebuku, itu kerabat tersangka. Praktiknya diduga juga sama," Katanya.

Baca juga: Antisipasi Polisi Terlibat, Kabareskrim Polri Minta Masyarakat Awasi Penanganan Kasus TPPO
Diduga Beroperasi Baru 2 Bulan
Iptu Wisnu mengungkapkan, diduga praktik prostitusi tersebut belum lama.
"Sebelumnya kami dapat informasi terkait adanya jasa prostitusi di Malinau Barat. Keterangan yang kami himpun, mereka baru beroperasi tahun ini, 3 atau 2 bulan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Wisnu mengungkapkan, ada sekitar 10 orang perempuan yang diminta Irma untuk melayani pria hidung belang, dan sebagian besar berasal dari luar kalimantan.
"Ini kami kategorikan TPPO karena ada unsur eksploitasi. Utamanya yang dari luar, itu dijanjikan pekerjaan di sini. Sehingga mau datang jauh-jauh dari sana," katanya.
Ia juga menambahkan, pelanggan kebanyakan berprofesi sebagai sopir angkut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.