Detik-detik Duda di Cirebon Digerebek saat Hendak Cabuli Bocah, Pelaku Sudah Setengah Telanjang
Kapolsekta Cirebon, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan, AY ditangkap setelah digerebek warga di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) kira-kira pukul 09.30
Saat korban dibawa ke rumah pelaku lanjut dia, kondisinya sedang sepi dan kosong. Saat itu pelak langsug melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban.
"Setelah itu korban langsug pulang dan mengeluhkan sakit kepada orang tuanya pada bagian alatnya, dan kebetulan saat pelaku melakukan aksinya terlihat seorang saksi," katanya.
Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Gadisnya di Jakarta Selatan, Bapak Kandung Lapor Polisi
Ia mengungkapkan, setelah kedua orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tidak terpuji tersebut ke Mapolsek Cidaun dan dilimpahkan ke Mapolres Cianjur.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun hingga kini pelaku belum mengakui perbuatanya. Kita juga masih menunggu masih visum korban. Satu stel pakaian korban juga kami amankan," ucapnya.
Aszhari menambahkan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang penerapan pemerintah pengganti Undang-undang nomer 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Atas pasal yang disangahkan pelaku MS terancam dihukum selama 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar," ucapnya. (Tribunnews.com/TribunCirebon.com)
Anggota DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru di Cirebon Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Pria Bertato di Padalarang Bandung Nyaris Dihakimi Massa, Diduga Lakukan Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Kakek di Wonosobo Tega Cabuli Bocah Tetangga, Kasus Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
7 Fakta Penggerebekan 2 Guru SMP di Kendal Diduga Berselingkuh: Pengakuan hingga Nasibnya Kini |
![]() |
---|
Ratusan Anak Ikut Demo, Ada yang Jadi Tersangka Gegara Copot Plang Polda Jateng hingga Jarah Tameng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.