Jumat, 3 Oktober 2025

Detik-detik Duda di Cirebon Digerebek saat Hendak Cabuli Bocah, Pelaku Sudah Setengah Telanjang

Kapolsekta Cirebon, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan, AY ditangkap setelah digerebek warga di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) kira-kira pukul 09.30

Istimewa/Dok Polsekta Cirebon Selatan Timur
Sejumlah warga saat menggerebek rumah duda berinisial AY yang diduga mencabuli bocah berusia delapan tahun di Kota Cirebon, Selasa (11/7/2023) lalu. 

Saat korban dibawa ke rumah pelaku lanjut dia, kondisinya sedang sepi dan kosong. Saat itu pelak langsug melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban.

"Setelah itu korban langsug pulang dan mengeluhkan sakit kepada orang tuanya pada bagian alatnya, dan kebetulan saat pelaku melakukan aksinya terlihat seorang saksi," katanya.

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Gadisnya di Jakarta Selatan, Bapak Kandung Lapor Polisi

Ia mengungkapkan, setelah kedua orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tidak terpuji tersebut ke Mapolsek Cidaun dan dilimpahkan ke Mapolres Cianjur.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun hingga kini pelaku belum mengakui perbuatanya. Kita juga masih menunggu masih visum korban. Satu stel pakaian korban juga kami amankan," ucapnya.

Aszhari menambahkan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang penerapan pemerintah pengganti Undang-undang nomer 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Atas pasal yang disangahkan pelaku MS terancam dihukum selama 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar," ucapnya. (Tribunnews.com/TribunCirebon.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved