Senin, 29 September 2025

Oknum TNI di Kendari Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Orangtua Korban Tuntut Ganti Rugi Sejumlah Uang

Dandenpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama mengatakan oknum prajurut tersebut telah ditahan.

Editor: Erik S
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Oknum TNI di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisal F  diduga melecehkan mahasiswi, berinisial L. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Oknum TNI di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisal F  diduga merudapaksa mahasiswi, berinisial L.

Dandenpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama mengatakan F telah ditahan.

Baca juga: Serda Buntora Diduga Curi Mobil Milik Sopir Taksi Online, Korban Sudah Laporkan Oknum TNI ke Pomdam

"Terkait pemberitaan yang beredar, saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan," ujar Mayor Ussama di Kendari, Sabtu (8/7/2023).

Ussama mengatakan F ditahan guna mempermudah proses pemeriksaan.

Ussama mengungkapkan L mengaku diperkosa F. Korban mengaku mengeluarkan darah ketika diperkosa.

"Di sampaikan saat pemeriksaan korban, bahwa menyampaikan kemaluan yang bersangkutan mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan. Dan, ada bukti bercak darah di seprei maupun tembok kamar," tutur Mayor Ussama.

"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut," tambahnya.

Mayor Ussama melanjutkan, ada pengakuan bahwa korban dan terduga pelaku ciuman sebelum terjadi hubungan suami-istri.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Terungkap Setelah Korban Diketahui Hamil saat Diperiksa Bidan, Pelaku Ayah Tirinya

Ciuman tersebut berlangsung selama kurang lebih lima menit.

"Artinya, adanya perasaan suka sama suka antara keduanya," kata Mayor Ussama.

"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," lanjutnya.

"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalami proses untuk pembuktian selanjutnya," tandasnya.

Mayor Ussama menambahkan, usai kejadian tersebut, terduga pelaku sempat beritikad baik saat dipanggil orangtua korban.

"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta," bebernya.

Baca juga: Bocah Berusia 12 Tahun di Sragen Jadi Korban Pelecehan Guru Ngaji, Begini Modus Pelaku

"(Terduga pelaku) diberi tenggang waktu 3 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke ranah hukum," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan