Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Ketua Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang Beri Penjelasan Soal Uang Rp500 Juta Pemberian Johnny Plate
Dana disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan dari Plate pada akhir sambutan peresmian gedung Gedung Rektorat dan Aula kampus
"Kemungkinan aliran dana yang diberikan sifatnya sumbangan pribadi dari yang bersangkutan, dan jika diserahkan langsung kepada Mata Jemaat penerima maka pencatatan keuangannya tidak masuk dalam kas Sinode GMIT," ujarnya.
Pdt Yusuf Nakmofa mengatakan, Pengurus Sinode GMIT akan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penelusuran aliran dana dimaksud.
Sebelumnya diberitakan, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut meminta uang ke anak buahnya sebesar Rp 500 juta per bulan.
Uang tersebut diambil dari anggaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Uang itu diminta Johnny Plate dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kurun waktu 20 bulan.
Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa.
Uang yang diminta Johnny itu, menurut jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ucap jaksa.
Baca juga: Main Golf Juga Dibayari, Uang Tunai dalam Kardus Diantar ke Ruang Kerja Johnn G Plate di Kominfo
Selain itu, jaksa menyebut, Johnny juga beberapa kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang ke dirinya untuk kepentingan pribadi.
Uang itu dikirim pada April 2021 sebesar Rp 200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, lalu pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta untuk Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, dan pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar untuk Keuskupan Dioses Kupang.
Johnny Plate menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian, dalam dakwaan disebut, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.

Sumber: Pos Kupang
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.