Inses Ayah Anak di Banyumas
Terungkap Sosok Bambang yang Disebut Beri Rekomendasi Rudi untuk Bunuh 7 Bayi Hasil Inses
Dari pengakuan istrinya, S, perbuatan bejat Rudi itu dilakukan atas rekomendasi sosok Bambang yang disebut sebagai guru spiritual di Klaten, Jateng
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.
Rudi juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(Tribunnews.com/Galuh widya wardani)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.