Minggu, 5 Oktober 2025

Sadisnya Turah Bunuh Perempuan Rekan Kerjanya Padahal 3 Bulan Tinggal Bersama di Kontrakan Korban

Turah merasa sakit hati karena dituduh telah mencuri uang korban sebesar Rp 20 ribu. Turah kemudian merencanakan untuk membunuh korban.

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/6/2023). Turah merasa sakit hati karena dituduh telah mencuri uang korban sebesar Rp 20 ribu. 

Menurut Ima, saat ada kegiatan gotong royong di kampung itu, Turah jarang terlihat hadir.

"Mungkin karena kerja jadi kecapean dan jarang kumpul-kumpul sama warga," ujarnya.

Warga lainnya, Yanto (45), mengaku juga tidak terlalu kenal dengan pelaku yang tinggal di rumah tersebut.

Sebab, Turah baru tinggal di kampung itu dan tidak ikut kegiatan kemasyarakatan.

"Kurang tahu, tahunya mereka kerja mengemas beras dengan kemasan plastik. Biasanya ada orang datang ngantar beras dan mereka (korban dan pelaku) mengemas," urainya.

Sementara itu, Kepala Desa Nangsri, Sumarjo, mengaku belum pernah bertemu muka dengan Turah dan korban RR.

"Saya belum pernah ketemu sama orangnya. Wajahnya juga nggak tahu karena izinya sama Pak RT dan Pak RW," katanya.

Baca juga: Seorang Wanita di Klaten Tewas Dipenggal: Pelaku Mengaku Sakit Hati Dituduh Mencuri Rp 20 Ribu

Menurut Sumarjo, kedua orang yang tinggal di rumah itu bukan warga asli Desa Nangsri.

Rumah yang ditinggali oleh RR dan Turah itu, milik seorang warga Desa Nangsri yang dikelola oleh cucu-cucunya.

"Itu cucu-cucunya juga sudah merantau. Karena mereka merantau. Jadi rumah dikontrakan," akunya.

Ia menyebut, dari laporan warga, kegiatan yang dilakukan RR dan Turah di rumah adalah mengemas beras.

"Katanya begitu, pengemasan beras," ujarnya.

Pelaku pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023).
Pelaku pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023). (Tribun Solo/Tri Widodo)

14 Tahun Lalu juga Bunuh Perempuan

Turah alias Daud, kata Kapolres, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Ia melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved