Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keseharian AG Eks Kekasih Mario Dandy dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang Terungkap
Setelah 14 hari ke depan masa orentasi, keluarganya bisa datang untuk berkunjung dan baru mungkin nanti ada pembicaraan antara orang tua dan AG
Untuk mempersiapkan masa peralihan, aktifitas dari luar dan harus menjalani pidana di LPKA Tangerang.
"Tentu anak pasti kaget dari luar, makanya selama 14 hari itu pendampingan," katanya.
"Mulai dari bagaimana harus di assesment, pendampingan dari psikolog, pendampingan oleh wali asuhnya dan juga tata tertib selama di sini," sambungnya.
Selanjutnya, AG juga akan dilakukan assesment kebutuhan dan assesment resiko.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Soal Sidang Mario Dandy yang Digelar Secara Tertutup saat AG Dihadirkan
Untuk assesment kebutuhan di antaranya yaitu AG akan ditanya mengenai pendidikannya.
Apakan nanti AG akan melanjutkan sekolah di LPKA Tangerang atau di sekolah lain.
"Karena kami belum bertemu dengan keluarganya lagi, maka kami belum memutuskan si AG ini di sini apa di mana akan melanjutkan, rencananya memang paket, tapi belum tau, belum putus," ungkapnya.
Setelah 14 hari ke depan, kata Pratiwi, baru kemudian keluarganya bisa datang untuk berkunjung.
"Baru mungkin nanti ada pembicaraan antara orang tua dan AG," tukasnya.
Sebagai informasi, AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17).
AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20).
Baca juga: Keluarga David Ozora Nilai Mario Dandy Tak Ada Itikad Baik Bayar Restitusi: Terlihat Menghindar
Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.
Tidajk terima atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya AG (15) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . Mangatta menyatakan, pihaknya mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Betul, kami sudah mengajukan kasasi ke PN Jakarta Selatan, kemarin," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dia saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Dikatakannya, akta pernyataan banding kliennya diserahkan sekitar pukul 15.15 WIB dan langsung diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan.
Sumber: Tribun Banten
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.