Mantan Guru Honorer Diamankan Polisi kerena Lakukan Kekerasan Seksual ke Remaja Pria
Seorang pria mantan guru honorer lakukan pencabulan ke anak di bawah umur di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mantan guru honorer lakukan pencabulan ke anak di bawah umur di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Akibatnya, pria berinisial N (24) tersebut pun harus diringkus pihak kepolisian.
Ternyata, ia melakukan pencabulan tak hanya sekali.
N pernah dipecat karena kasus serupa.
Pelaku beralamat di Jorong Parumpuang, Koto Baru Simalanggang, Lima Puluh Kota.
Sementara, korban yang dicabuli pelaku adalah seorang laki-laki berumur 17 tahun.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Toba Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung dan Kakeknya
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Hendra mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan itu.
"Laporan masuk ke kami pada 6 April 2023 lalu, saksi melaporkan jika N telah mencabuli seorang anak di bawah umur. TKP-nya di kawasan Guguak, Lima Puluh Kota," kata Hendra kepada TribunPadang.com, Selasa (20/6/2023).
Seusai laporan masuk, kata Hendra, tim Reskrim Polres Lima Puluh Kota langsung mencari keberadaan pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan tersebut.
Namun, pengejaran kepada pelaku inisial N tak berlangsung mulus, pasalnya, menurut Hendra, pelaku mengetahui jika akan dicari lalu melarikan diri.
"Saat pelaku lari itu, polisi terus melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa ditangkap pada 15 Juni 2023 kemarin," ungkap Hendra.
Penangkapan kepada pelaku pencabulan tersebut, terjadi di kawasan Koto Nan Ampek, Payakumbuh Barat.
"Pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Lima Puluh Kota. Untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Hendra.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pria Mantan Guru Honorer Cabuli Remaja Cowok di Lima Puluh Kota, Sempat Kabur Sebelum DItangkap
Sumber: Tribun Padang
Teror Anjing Liar Gigit 11 Warga Padang Pariaman dalam Dua Malam Berturut-Turut |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.