Sejumlah Ajaran Ponpes Al Zaytun yang Janggal Dibongkar Mantan Pengurus, Disebut Merubah Rukun Islam
Kejanggalan ajaran di ponpes Al Zaytun dibongkar mantan pengurusnya. Ponpes Al Zaytun diduga tidak mewajibkan ibadah haji di Makkah.
Haji itu cukup di Indramayu, Jawa Barat dengan cara mengelilingi Ponpes Al-Zaytun seluas 1.200 Hektare dengan menggunakan mobil.
Melempar jumrah pun, kata dia, bukan memakai batu, melainkan memakai sak semen. Semakin banyak sak semen maka jemaah itu semakin saleh.

Penyimpangan lainnya adalah dosa bisa ditebus dengan membayar uang. Kemudian salat juga belum diwajibkan.
Mereka menilai negara Indonesia ini masih jahiliyah jadi hukumnya bukan hukum Islam, tapi hukumnya adalah pancasila.
Lanjut Ken Setiawan, para jemaah baru diwajibkan untuk salat nanti ketika negara Islam sudah menang.
Baca juga: Ridwan Kamil Perintahkan Wagub Jabar Kumpulkan Ratusan Kiai Terkait Polemik Ponpes Al-Zaytun
"Mereka sebenarnya dididik untuk menjadi seorang negarawan bukan agamawan. Maka tidak heran di Al-Zaytun ibadah pakai jas, pakai dasi," ucap dia.
Tidak hanya itu, Ponpes Al-Zaytun juga merubah kalimat Syahadat. Syahadat yang mereka ucapkan, kata Ken, bukan Tiada Tuhan Selain Allah, melainkan tidak ada negara selain negara Islam.
Lanjut dia, negara di luar negara Islam, menurut pemahaman Ponpes Al-Zaytun adalah kafir.
Semua itu, kata Ken Setiawan ada di hidden kurikulum yang diajarkan di ponpes setempat.
"Kalau Kemenag melihat kurikulumnya memang tidak ada yang aneh. Tapi kalau melihat hidden kurikulumnya ini adalah sebuah gerakan intelejen," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Ken Setiawan kembali meminta agar MUI dan Kemenag bisa membuka hasil penelitian lalu dan segera membuat fatwa bagi Ponpes Al-Zaytun.
"Gerakan-gerakan yang dilakukan Al-Zaytun ini adalah gerakan bawah tanah dan ini berbahaya sekali," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sederet Kejanggalan Ajaran Ponpes Al-Zaytun Dibongkar Mantan Pengurus, Minta MUI Lakukan Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.