Senin, 6 Oktober 2025

Bela Anaknya, Ibunda Chrisney Bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya

Ny Sujanti adalah ibunda dari Chrisney Yuan Wang yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian cincin Star Sapphire

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Istimewa
Ny Sujanti bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Chrisney, Senin (12/6/2023). 

Dikatakan saksi Sujanti, pada bulan Desember 2022, The Irsan pernah datang ke Jakarta.

Namun, katanya, The Irsan tidak ngomong apa-apa terkait cincin Star Sapphire itu.

“Dia hanya lihat anak, tidak meminta cincin. Pada 21Januari 2023, papanya The Irsan bersama dua orang saudaranya pernah datang ke Jakarta untuk melihat cucunya. Terus sewaktu cucunya mau kasih itu cincin itu, Akong (kakek)-nya tetap tidak mau terima. Merasa tidak enak, Akong-nya masuk ke kamar mandi. Saat keluar, Akong-nya menangis minta maaf sama saya dan suami saya,” katanya.

Ditanya kenapa ayahnya The Irsan itu minta maaf?

"Mungkin dia tidak sanggup kelakuan anaknya, tapi saya tidak tahu pasti penyebabnya. Mungkin saja dia sebagai orangtua merasa bersalah," jawabnya.

Di hadapan majelis hakim, saksi Sujanti juga mengungkap adanya peristiwa perceraian, juga kekerasan yang dilakukan The Irsan hingga adanya perselingkuhan.

“Dia (Chrisney) digebukinNya bukan hanya satu atau dua kali, tapi sering. Cincin itu beberapa kali mau dikembalikan, tapi dia (The Irsan) tidak mau,” pungkas saksi Sujanti.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya Chrisney Yuan Wang sempat menangis saat mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak jaksa, yaitu Bio Dewi Verasari yang tak lain adalah mantan mertua Chrisney sendiri.

Sambil menangis, Chrisney mengucapkan terima kasih kepada ibundanya The Irsan itu yang selalu memberikan perlindungan dan pembelaan kepada dirinya.

“Terima kasih Ma, faktanya Mama pernah pasang badan menghalangi saat Irsan memukuli saya sampai Mama terjatuh. Terima kasih, Ma,” ucap Chrisney terseduh, Selasa (6/6/2023).

Diketahui, Chrisney Yuan Wang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved