Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Ayah di Kalsel Dibunuh saat Selamatkan Putrinya yang Dirudapaksa, Derita 26 Luka Tikam

Berikut kronologi seorang ayah tewas ditikam saat berusaha menyelamatkan putrinya yang dirudapaksa di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase BanjarmasinPost.co.id
(Kiri) Pelaku pembunuhan, J (dalam lingkaran), saat di Polsek Alalak setelah ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap seorang warga dan melukai polisi di Handil Bakti, Alalak, Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023) dan (Kanan) Tersangka J saat digiring petugas untuk mengikuti konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Batola, Kamis (31/5/2023). Berikut kronologi seorang ayah tewas saat selamatkan putrinya yang dirudapaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejadian nahas menimpa seorang ayah bernama Atbain (46).

Ia tewas ditikam saat berusaha menyelamatkan putrinya yang dirudapaksa.

Atbain tewas di tangan Jumairi (33), pelaku yang merudapaksa M (22), anak dari Atbain.

Atbain sendiri tercatat sebagai warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dikutip dari Tribunbatola.com, kronologi kejadian bermula saat M dibawa kabur Jumairi pada Minggu (28/5/2023) malam.

Pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kota Banjarmasin, untuk dirudapaksa sebanyak dua kali.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka Karena Rudapaksa 17 Muridnya, Awalnya Pelaku Tidak Mengaku

Korban lalu meminta tolong dengan mengubungi keluarganya.

Atbain kemudian bersama teman-temannya mendatangi hotel lokasi pelaku yang membawa M.

Singat cerita, Jumairi berhasil diamankan dan hendak diserahkan ke Mapolsek Alalak.

Tangan pelaku diikat agar tidak memberikan perlawanan.

Dalam perjalanan, Atbain sempat mengata-ngatai pelaku hingga membuatnya emosi.

Jumairi melepaskan ikatannya dan langsung menyerang korban hingga tewas di tempat.

Derita 26 luka tikam

Tersangka J saat digiring petugas untuk mengikuti konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Batola, Kamis (31/5/2023).
Tersangka J saat digiring petugas untuk mengikuti konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Batola, Kamis (31/5/2023). (Capture Video Facebook BPost)

Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala, AKP Abdul Malik, membenarkan insiden tewasnya Atbain.

Jumairi diketahui menikam korban dengan belati yang ia bawa.

"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Malik melanjutkan penjelasannya, beberapa saat kemudian, datang anggota Polsek yang secara kebetulan melintas di lokasi kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Pelajar SMP di Waru Sidoarjo Jadi Korban Rudapaksa Kakak Teman Korban, Begini Kronologinya

Ada tiga petugas yang berusaha mengamankan Jumairi.

Namun, pelaku tetap menyerang hingga satu polisi terluka.

Korban terluka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan pertolongan.

"(Satu) Anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.

Residivis

Pelaku pembunuhan, J (dalam lingkaran), saat di Polsek Alalak setelah ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap seorang warga dan melukai polisi di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023).
Pelaku pembunuhan, J (dalam lingkaran), saat di Polsek Alalak setelah ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap seorang warga dan melukai polisi di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023). (HUMAS POLRES BARITO KUALA)

Jumairi diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan di Kota Banjarmasin.

Jumairi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia sudah dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantu Berulang Kali, Sebut di Tubuh Korban Ada Genderuwo

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, menyebut pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Kami tetapkan pelaku J melanggar pasal 338 KUHP," katanya, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BanjarmasinPost.co.id/Mukhtar Wahid)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved