Kamis, 2 Oktober 2025

Sosok Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, Oknum TNI AD yang Lolos dari Vonis Mati

Duang anggota TNI, Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis usai lolos dari hukuman mati.

Tribunedan.com/kolase
Tangis Histeris Sertu Yalpin dan Pratu Rian Lolos Hukuman Mati Kasus bawa sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 ribu butir 

Sebelumnya Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan.

Baca juga: 5 Hakim Siap Sidangkan Irjen Teddy Minahasa di Tingkat Banding Kasus Narkoba

Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo.

Kini buntut kasus narkoba yang menjerat, keduanya tekah dipecat secara tidak hormat.

Mereka terbukti mengantarkan 75 Kg Sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.

Mengutip Tribun-Medan.com, kedua oknum TNI AD tersebut rupanya mendapat upah jutaan dari hasil menjadi kurir narkoba.

Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang Intan menyebutkan, alasan kedua anak buahnya itu mau menjadi kurir narkoba.

"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta perkilogram," sebutnya.

Tampak saat sidang vonis Pratu Rian Hermawan sesekali terisak menunggu putusan.

Setelah mendengar vonis seumur hidup, keduanya bersujud di hadapan majelis hakim.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe/Alfiansyah )

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved