Sosok Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, Oknum TNI AD yang Lolos dari Vonis Mati
Duang anggota TNI, Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis usai lolos dari hukuman mati.
Sebelumnya Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan.
Baca juga: 5 Hakim Siap Sidangkan Irjen Teddy Minahasa di Tingkat Banding Kasus Narkoba
Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo.
Kini buntut kasus narkoba yang menjerat, keduanya tekah dipecat secara tidak hormat.
Mereka terbukti mengantarkan 75 Kg Sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
Mengutip Tribun-Medan.com, kedua oknum TNI AD tersebut rupanya mendapat upah jutaan dari hasil menjadi kurir narkoba.
Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang Intan menyebutkan, alasan kedua anak buahnya itu mau menjadi kurir narkoba.
"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta perkilogram," sebutnya.
Tampak saat sidang vonis Pratu Rian Hermawan sesekali terisak menunggu putusan.
Setelah mendengar vonis seumur hidup, keduanya bersujud di hadapan majelis hakim.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe/Alfiansyah )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.