Senin, 6 Oktober 2025

Mutilasi di Solo dan Sukoharjo

Suyono Mengaku Menyesal usai Bunuh dan Mutilasi Pria di Solo, Kini Terancam Hukuman Mati

Pelaku yang membunuh dan memutilasi pria di Solo kini mengaku menyesal atas perbuatannya.

Penulis: Nuryanti
Polres Sukoharjo, Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Suyono, tersangka mutilasi R warga Keprabon, Solo, saat berada di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). Pelaku yang membunuh dan memutilasi pria di Solo kini mengaku menyesal atas perbuatannya. 

Kini, tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," jelas Luthfi.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol AS 4761 KS.

Selain itu, ditemukan satu pipa besi panjang 70 cm, pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku, dan celana jeans warna biru.

Baca juga: Sakit Hati jadi Motif Suyono Bunuh dan Mutilasi Pria di Solo, Kini Minta Maaf ke Keluarga Korban

Pelaku Melawan saat Hendak Ditangkap

Dilansir TribunSolo.com, polisi melakukan tindakan penembakan pada kaki tersangka.

Suyono ditembak saat dilakukan penangkapan di kawasan Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur tersebut karena Suyono sempat melakukan perlawanan.

Saat itu, tersangka ditembak di betis kaki kanan dan kiri.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan Suyono ini setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 21 saksi.

Dari keterangan para saksi, bukti mengarah kepada Suyono.

"Dari 21 saksi tersebut mengarah pada satu nama yakni Suyono yang merupakan rekan kerja korban."

"Mereka bekerja di toko mebel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," papar Luthfi.

Baca juga: Alasan Pelaku Pembunuhan Pria di Solo Mutilasi Jasad Korban, Kesulitan Membawa, Tak Muat di Plastik

Tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo diketahui bernama Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Surakarta.
Tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo diketahui bernama Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Surakarta. (Polres Sukoharjo)

Sebagai informasi, Suyono tega membunuh rekan kerjanya sendiri karena sakit hati.

Suyono juga memiliki keinginan menguasai harta korban, yakni berupa sepeda motor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved