Seorang ART di Lampung Mengaku Dianiaya Majikannya Seorang Oknum ASN
DI mengaku selama bekerja di rumah oknum ASN di Bandar Lampung tersebut selalu dianiaya.
"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DI.
"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," kata DI.
Majikan ini melihat dan dikiranya belum menyapu dan mengepel dan akhirnya ia melakukan lagi menyapu dan ngepel dalam posisi tidak mengenakan pakaian.
"Saya tidak boleh tahu anggota keluarga majikan saya," kata DI.
Dirinya terpaksa kabur dengan DA rekannya satu kerjaan sebagai ART karena tidak tahan dengan ancaman dari majikan.
"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," kata DI.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak," kata DI.
"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata DI.
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," kata DI.
Ia mengatakan, dirinya saat ini sudah merasa aman kembali ke rumah.
"Kemarin juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres, artinya sudah lega. Kalau sebelumnya mempunyai rasa tertekan apalagi kalau dengar suara klakson di depan rumah sangat takut," kata DI.
Ia mengatakan, pihaknya berharap kepada pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal.
Baca juga: Dubes Hermono Geram, ART Indonesia di Malaysia Disiksa Selama 6 Bulan dan Gaji Tidak Dibayar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ART tersebut.
"Mohon doanya kami polisi lagi gabungan ke sana bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.
"Kami gabungan melaksanakan kegiatan tersebut," kata Kompol Dennis.
Diduga pelaku jika terbukti akan dikenakan pasal 80 KUHP dan perlindungan anak dan UU KDRT.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kerja di Rumah ASN di Bandar Lampung, ART asal Pringsewu Dianiaya dan Tak Digaji 4 Bulan
Sumber: Tribun Lampung
Bhayangkara Lampung FC Ukir Clean Sheet Taklukkan Persik Kediri, Paul Munster: Kami Bangkit! |
![]() |
---|
Pacari Pria Beristri Terpaut Usia 27 Tahun, Siswi SMK di Lampung Dibunuh Gegara Minta HP Rp8 Juta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Besok Sabtu, 20 September 2025, BMKG: Hujan Ringan Siang Hari |
![]() |
---|
Sosok Suryadi, Pria Beristri Bunuh Siswi SMK Kekasih Gelapnya Usai Dimintai Uang Rp 8 Juta |
![]() |
---|
Siswi SMK Lampung Tengah Tewas Dibunuh, Pelaku Sempat Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.