Senin, 29 September 2025

Fakta Kecelakaan Maut di Balikpapan, Sopir Truk Belum Kantongi SIM hingga Keikhlasan Keluarga Korban

Kecelakaan tersebut disebabkan oleh sebuah truk yang mengalami rem blong saat di turunan.

Istimewa via Tribun Jogja
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. - Kecelakaan tersebut disebabkan oleh sebuah truk yang mengalami rem blong saat di turunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Telah terjadi kecelakaan di turunan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (24/5/2023).

Kecelakaan tersebut disebabkan oleh sebuah truk yang mengalami rem blong saat di turunan.

Truk kehilangan kendali sehingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan korban tewas.

Truk tersebut dikemudikan oleh Taufiq Nugroho (36).

Setelah kecelakaan terjadi, ia juga dilaporkan sempat melakukan percobaan melarikan diri.

Hal itu dilakukan beberapa saat seusai ia berhasil keluar dari ruang kemudi truk dengan nomor polisi KT 8846 AJ setelah sebelumnya menabrak pemotor di turunan Rapak, Balikpapan.

Baca juga: Tekan Risiko Kecelakaan, Komunitas Sopir di Kabupaten Bandung Dapat Bantuan Sarana Penerangan

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani membenarkan hal itu.

"Dia mengamankan diri sebetulnya. Karena takut diamuk massa, apalagi jika dilihat semalam kan banyak kerumunan orang," ungkap Ropiyani, Kamis (25/5/2023).

Namun kemudian pagi tadi Taufiq sudah berada bersama kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Taufiq saat mengendarai kendaraan besar itu.

Di antaranya seperti kelebihan muatan hingga 11 ton.

Informasinya, muatan berupa bahan baku makanan yang hendak diantarkan ke salah satu perusahaan di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.

Di samping itu, Taufiq juga tercatat belum mengantongi izin untuk mengemudikan truk roda 10 itu.

"SIM-nya A, jadi belum kompeten mengendarai kendaraan R10," tambahnya.

Atas beberapa pelanggaran tersebut, Ropiyani menyebut ada peluang Taufiq bakal ditetapkan tersangka.

Pasalnya Taufiq dianggap memenuhi unsur yang termuat dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang.

Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas.
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. (Istimewa via Tribun Jogja)

Keluarga Korban Ikhlas

Pihak Keluarga dari Korban kecelakaan lalu lintas muara Rapak sepakat tak menempuh jalur hukum atau menuntut pihak penabrak.

Untuk diketahui, Lakalantas turunan rapak tersebut menewaskan 1 pengendara motor bernama Ardie.

Sang Kakak, Adi mengatakan, keluarganya telah ikhlas dan menganggap tragedi yang menimpa Ardie adalah musibah yang tak dapat dihindari.

Meski begitu, ia berharap, jalur tersebut tak lagi memakan korban seperti apa yang telah menimpa adik bungsunya.

Sehingga, ia meminta pada pemerintah Kota Balikpapan dan pihak terkait agar lebih memperhatikan jalur tersebut.

"Jadi untuk lalu-lintas di rapak itu, seharusnya sudah diperhatikan apalagi banyak korban. Terutama dinas-dinas terkait agar memperhatikan ini agar tak terjadi lagi," jelasnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co di Rumah Duka, Kamis (25/5/2023).

Anak Ke-5 dari 6 bersaudara tersebut juga mengaku sangat menyayangkan tragedi yang kembali terjadi di jalur tersebut meski telah dilakukan pelebaran jalan.

"Ini sering kali memakan korban. Meski sudah dilebarkan, tapi tetap makan korban. Jadi harus lebih diperhatikan lagi," pungkasnya.

Artikel ini diolah dari TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan