Kamis, 2 Oktober 2025

Tanggapan Orang Tua Korban Penembakan di Gunungkidul: Yang Penting Kami Minta Keadilan

Inilah tanggapan orang tua Aldi Aprianto (20), pemuda dari Kelurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta yang tewas tertembak senapan api m

Capture Twitter Merapi_uncover
Inilah tanggapan orang tua Aldi Aprianto (20), pemuda dari Kelurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta yang tewas tertembak senapan api m 

Ia juga berjanji, pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus yang menimpa Aldi tersebut.

Selain itu, Edy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan jangan mudah terkena provokasi.

Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023).
Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)

Baca juga: Satu Warga Tewas Terkena Tembakan Polisi, Ini Tanggapan Sri Sultan HB X dan Bupati Gunungkidul

"Kami Polri akan profesional dan menuntaskan kasus tersebut, serta mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk tenang dan tidak mudah terprovokaksi, karena kasus tersebut telah ditangani dan didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY," kata Edy. 

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

Briptu MK Jadi Tersangka

Diwartakan sebelumnya, Briptu MK telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda DIY.

Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo.

"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka bernama Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

Briptu MK terancam dijerat Pasal 359 UU KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Satu Warga Tewas Terkena Tembakan Polisi, Ini Tanggapan Sri Sultan HB X dan Bupati Gunungkidul

Berstatus Demosi

Ternyata, saat ini Briptu MK dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda DIY, Hariyanto.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi,"

"Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers, Senin (15/5/2023) malam.

Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved