Minggu, 5 Oktober 2025

Peran Lurah Caturtunggal di Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kini Resmi Jadi Tersangka

Adapun tanah tersebut diketahui adalah tanah yang berlokasi di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Editor: Nuryanti
TribunJogja.com
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap AS Lurah Caturtunggal Sleman diduga jadi mafia tanah Desa Caturtunggal, Sleman. Kerugian mencapai Rp2,4 miliar. 

"Seharusnya ada di lokasi setempat kalau ada pembangunan mestinya tahu juga," ujar Wiyos, Kamis (18/5/2023).

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap mafia tanah Desa Caturtunggal, Sleman. Kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap mafia tanah Desa Caturtunggal, Sleman. Kerugian mencapai Rp2,4 miliar. (Ist)

Baca juga: Mobil Dinas Lurah Baru Tengah Balikpapan Barat Kecelakaan di Jalan Tol: Satu Orang Tewas

Lebih lanjut, Wiyos meminta pemerintah kalurahan untuk segera melakukan pelaporan jika melihat adanya praktik pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan izin gubernur.

"Jika dapat dideteksi dengan cepat, penanganan dapat segera dilakukan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat ke depannya."

"Mereka seharusnya juga melaporkan kalau terkait ada penyalahgunaan tempat. Kelurahan harus bisa cepat mendeteksi kejadian ini," jelas Wiyos.

(TribunJogja.com/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved