Fakta-fakta Polisi Dibacok Gerombolan Pelajar: Kronologi hingga Nasib Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
Berikut fakta-fakta polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu. Mulai kronologi kejadian hingga nasib pelaku yang kini terancam 10 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus gerombolan pelajar bacok seorang polisi terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi korbannya Anggota Reskrim Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu, Bripka Sugiono.
Korban mengalami luka bacokan dan harus menerima 12 jahitan.
Sementara 3 pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terancam dihukum 10 tahun penjara atau bui.
Berikut fakta-fakta polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu dihimpun Tribunnews.com, Minggu (14/5/2023):
Baca juga: Remaja di Indramayu Diamankan karena Bacok Anggota Polisi, 3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunJabar.id, kasus pembacokan berawal gerombolan pelajar melakukan konvoi pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Gerombolan diduga geng motor itu, juga melakukan siaran langsung lewat Aplikasi Instagram.
Tujuan mereka ingin mencari musuh untuk diajak tawuran.
Aksi konvoi itu pada akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penghadangan di Jalur Pantura Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Melihat polisi, gerombolan pelajar itu panik lalu membubarkan diri.
Dua orang berhasil diamankan oleh Bripka Sugiono.
Namun, tiba-tiba dari belakang korban diserang pelajar lain.
Pelaku mengayunkan senjata tajam ke kepala korban.
Baca juga: Pria di Situbondo Bacok Tetangganya karena Sering Diejek, Kini Menyerahkan Diri
3 pelajar jadi tersangka

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelajar.
"Namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunCirebon.com.
Adapun identitas ketiganya masing-masing berinsial MA (19), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Sementara dua lainnya SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Tersangka MA berperan sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan.
Sementara SRP dan WLO kedapatan membawa senjata tajam.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa di Lampung Barat Bacok Keponakannya hingga Tewas, Begini Penjelasan Polisi
Tawuran untuk hiburan
Hafid kemudian mengungkap motif para tersangka.
Diketahui mereka ingin mencari hiburan dengan cara tawuran.
Sehingga mereka sengaja melakukan siaran langsung untuk mencari musuh.
Hafid juga mengatakan, tersangka pembacokan sudah tahu korban merupakan anggota polisi.
Namun, MA tetap saja nekat melakukan penyerangan.
MA berdalih membacok korban agar bisa mengamankan diri saat hendak ditangkap petugas.
"Sebenarnya mereka tahu korban adalah anggota polisi," tambah Hafid.

Baca juga: Masalah Warisan, Anak Bacok Ibunya di Hadapan Keluarga, Aksinya Terhenti Setelah Parang Direbut
Sosok korban
Bripka Sugiono diketahui sudah menjadi anggota kepolisian selama 17 tahun.
Awalnya ia bertugas sebagai Bintara Pembina Desa atau Bhabinkamtibmas.
Kini Bripka Sugiono tercatat sebagai Anggota Reskrim Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu.
Selama menjadi anggota Polri, Bripka Sugiono sudah meraih sejumlah prestasi.
"Bripka Sugiono ini merupakan salah satu anggota Polri yang berprestasi," tegas Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, dikutip dari TribunCirebon.com.
Informasi tambahan, kondisi Bripka Sugiono semakin membaik pasca-dibacok.
Jajaran Polres Indramayu juga sudah menjenguk Bripka Sugiono pada Kamis (11/5/2023) kemarin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/TribunCirebon.com/Handhika Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.