Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota DPRD Sidrap Terjerat Kasus Narkoba, Sudah Terdaftar Sebagai Bacaleg dari Partai PKS

Anggota DPRD Sidrap yang diamankan saat sedang memakai sabu sudah mendaftar Bacaleg. Pelaku yang berasal dari partai PKS sudah menyerahkan berkasnya.

Editor: Abdul Muhaimin
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba. Anggota DPRD Sidrap dari partai PKS diamankan saat sedang memakai sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Pelaku yang berasal dari partai PKS tersebut sudah terdaftar sebagai bacaleg PKS Sidrap.

Pria yang berinisial HA (59) tersebut telah menyerahkan 35 berkas bacalegnya ke KPU Sidrap.

Dalam berkas diserahkan itu, termasuk berkas HA yang saat ini diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap.

Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, Kamis (11/5/2023).

"Iya, berkas bacaleg PKS Sidrap inisial HA ada masuk atau terdaftar," ungkapnya.

Baca juga: Viral Video Oknum Jaksa Kabupaten Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta, Awal Minta Rp100 Juta

Dikatakan, semua berkas bacaleg yang dimasukkan PKS Sidrap dinyatakan lengkap.

Namun, proses verifikasi administrasinya belum dilaksanakan.

"Berkasnya dinyatakan lengkap dan kami sudah terbitkan tanda terima dokumen. Namun, untuk proses verifikasi administrasi nanti pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujarnya.

Ditangkap saat Memakai Sabu

Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan HA pada Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.

HA diamankan saat sedang memakai narkoba jenis sabu bersama rekannya yang berinisial A (57).

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah mengatakan, HA dan A diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 batang pipa kaca pirex.

3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.

Baca juga: Lawan Vonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Kasus Peredaran Narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved