Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Video Oknum Jaksa Kabupaten Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta, Awal Minta Rp100 Juta

Viral oknum jaksa di Kabupaten Batubara, Sumut yang memeras tersangka Rp80 juta. Bahkan, awalnya oknum tersebut meminta uang Rp100 juta.

YouTube Tribun Medan TV
EK, oknum jaksa dari Kejari Batubara, Sumatera Utara yang melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba. Ia meminta uang sebesar Rp80 juta agar tersangka dipermudah dalam kasus yang dialaminya. 

"Masing-masing nih, si oknum polisinya memeras Rp8 juta awalnya Rp10 juta. Nah, oknum jaksanya awalnya Rp100 juta, jadinya Rp80 juta tapi bisa dicicil," tuturnya.

Namun, ketika S baru membayar Rp35 juta kepada EK, Pane mengatakan oknum jaksa tersebut tertangkap basah melalui rekaman video.

Setelah itu, Pane mengatakan FZ telah dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sumut.

Sedangkan, EK telah dilaporkan ke Divisi Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Tersangka Dianggap Pengedar jika Oknum Jaksa dan Polisi Tidak Diberi Uang

Pane menjelaskan maksud pemberian uang kepada FZ dan EK oleh S lantaran tersangka yang ditangkap akan dianggap pengedar narkoba.

Padahal, sambungnya, tersangka saat ditangkap sebagai pemakai.

"Yang jelas kalau uang tidak ada, si anak (ditetapkan) sebagai pengedar. Padahal si anak itu hanya pemakai, korban," tuturnya.

Di sisi lain, ketika tersangka ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Selain itu, Pane mengatakan, polisi juga menangkap pembeli narkoba atas nama Agung dari MRR.

Baca juga: Kompolnas Laporkan Kasus Pemerasan Richard Mille ke Kapolri, Kuasa Hukum Korban Minta Usut Tuntas

Serta adanya timbangan serta sejumlah uang yang turut diamankan polisi.

Namun, kata Pane, kedua hal tersebut tidak terbukti.

"Yang kita terima dari pengakuan klien kita, dibilang ada pembeli namanya Agung. Agung-nya sendiri pun tidak ada. Kan siluman. Jadi kita bingung ini, dari mana jalannya pengedarnya?"

"Di situ juga waktu ditangkap, uang tidak ada didapatkan apapun. Apalagi timbangan. Dari mana jalannya sendiri," ujarnya.

Baca juga: Bripka Madih Tertawa Disebut Minta Maaf ke Penyidik soal Pemerasan yang Tak Terbukti

Pane pun mengungkapkan barang bukti narkoba tersebut justru ditemukan di saku rekan MRR.

Sedangkan saat tubuh MRR diperiksa, tidak ditemukan adanya narkoba.

Lebih lanjut, Pane mengungkapkan pemerasan terhadap orang tua kliennya tersebut terkait permainan pasal yang dijatuhkan kepada tersangka.

"Ya (terkait permainan pasal terhadap tersangka)," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Tribun Medan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved