Senin, 29 September 2025

Fakta Oknum Polisi di Kendari Digerebek saat Selingkuh di Hotel dengan Istri Orang Lain

Berikut ini fakta-fakta oknum polisi digerebek saat kedapatan selingkuh dengan istri orang lain.

Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh dan penggerebekan - Berikut fakta-fakta oknum polisi di Kendari digerebek saat selingkuh di hotel dengan istri orang lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta oknum polisi digerebek saat kedapatan selingkuh dengan istri orang lain.

Anggota Provos Polda Sulawesi Tenggara, Bripka DM digerebek saat tepergok selingkuh dengan wanita yang sudah bersuami di sebuah hotel di Kendari.

Berikut fakta-fakta Bripka DM digerebek saat sedang selingkuh:

1. Kronologi penggerebekan

Penggerebekan Bripka DM dilakukan oleh keluarga wanita yang diduga menjadi selingkuhan.

Bahkan, D, suami wanita yang berselingkuh itu turut secara langsung dalam penggerebekan.

Adapun istri D yang berselingkuh itu berinisial N.

Dikutip dari TribunewsSultra, pengerebekan dilakukan di Kamar 127 Hotel Plaza Kubra Kota Kendari pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca juga: Viral Wanita ketahuan Selingkuh dengan Oknum Polisi, sang Suami Gerebek Istrinya Sambil Gendong Anak

Dalam penggerebekan itu, suami N tampa menggendong anak mereka yang masih balita.

Saat digerebek, DM dan N sama-sama sudah di dalam kamar tanpa busana.

"Kurang ajar kamu, perempuan bi**ab, saya kurang apa kasihan sama kamu," kata suami N.

Sementara itu, DM yang kedapatan langsung dipukuli oleh keluarga N.

"Itu polisi tugas di Polda, polisi kurang ajar memang kamu zinahi istrinya orang," ucap keluarga N yang lain.

Beberapa saat kemudian tampak sejumlah Anggota Provos Polda Sultra mendatangi lokasi kejadian.

Polisi juga langsung membawa kedua pasangan selingkuh itu ke Polda Sultra sekira pukul 21.00 Wita.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan