Rabu, 1 Oktober 2025

Propam Diminta Periksa Kapolres Nagekeo Terkait Dugaan Ancam Jurnalis dan Warga

Tindakan AKBP Yudha termasuk ke dalam arogansi dan sewenang-wenang dalam jabatannya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
(TribunJambi.com // DOK instagram @forumwartawanpolri)
AKBP Yudha Pranata Tancapkan Sangkur di Depan Warga Nagekeo Urusan Pembebasan Lahan. (TribunJambi.com // DOK instagram @forumwartawanpolri) 

"Kemudian, terjadi percakapan di GWA (Group WhatsApp) KH-Destroyer dengan narasi akan mematahkan rahang Patrick Djawa dan memasukan ke sampah dan seterusnya,” ujar Petrus. 

Baca juga: Seluruh Laporan Ancaman Oknum BRIN Kepada Warga Muhammadiyah Kini Ditangani Bareskrim Polri

Menurutnya, tindakan AKBP Yudha bisa masuk katagori tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman secara psikis dan pemufakatan jahat dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Petrus mengatakan, tindakan AKBP Yudha itu menimbulkan rasa takut bagi Patrick Djawa.

"Terutama sangat mengganggu tugasnya sehari-hari sebagai wartawan yang secara profesional dituntut independensi dan kebebasan dalam menulis berita,” katanya. 

Dugaan ancaman dengan pisau

Terkait pengancaman dengan pisau diduga dilakukan AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo kepada sejumlah warga pada 2 Agustus 2022 pukul 15.26 WITA. 

Baca juga: Mabes AD Selidiki Kasus Penyerangan Mapolres Jeneponto yang Diduga Dilakukan Oknum TNI

Petrus mengatakan, saat itu AKBP Yudha sedang bertemu dengan masyarakat Suku Kawa dan beberapa suku lainnya yang terlibat perselisihan tentang pemilikan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo. 

Kejadian itu turut disaksikan oleh sejumlah warga Suku Kawa dan beberapa tokoh masyarakat.

"Terlapor sambil memberikan pesan-pesan kepada Masyarakat sambil marah-marah. Kemudian, menancapkan pisau komandonya di atas meja bertaplak meja warna biru, perbuatan mana telah menimbulkan rasa takut bagi warga untuk bermusyawarah,” kata Petrus.

Dugaan penggelapan barang bukti 

Selain itu, Petrus juga melaporkan dugaan penggelapan barang bukti. Polres Nagekeo, NTT disebut pernah menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari atas kapal pengangkut pada 15 Oktober 2022. 

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Kasus Pencabulan

Dari informasi yang diperolehnya, sebanyak enam drum plastik atau sekitar 1.200 liter BBM yang dikuasai atau dimiliki oleh seseorang berinisial SPM pun diamankan di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. 

Selanjutnya, barang bukti BBM solar sitaan dan kapal pengangkut KLM ABADI 05 menghilang tanpa ada kejelasannya. Bahkan, diduga barang bukti itu kembali di tangan pemilik barang.

"Diduga kuat terjadi KKN dalam proses penyidikan sehingga perkaranya mangkrak hingga sekarang,” ujar Petrus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved