Guru di Ende Lecehkan Siswinya, PGRI NTT hingga Kemensos Turun Tangan
Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan kasubsi penuntutan umum Kejaksaan Negeri Ende. Beliau juga memastikan tuntutan akan optimal," tegasnya.

Baca juga: Daftar Negara yang Merayakan Idul Fitri 2023 Pada Sabtu 22 April 2023, Ada India hingga Australia
DPRD NTT Geram
Ana Waha Kolin, anggota DPRD NTT pun geram atas kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT tersebut meminta pelaku harus dihukum seberat mungkin.
"Pelaku itu harus dihukum seberat mungkin dan adil sesuai perbuatannya kepada para korban," kata ana, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Menurut Ana, tindakan pelecehan kepada anak di bawah umur tersebut merupakan tindakan keji.
Ia juga meminta untuk pihak terkait mendampingi para korban.
"Anak-anak atau korban pencabulan guru itu harus diadvokasi dengan baik hingga situasi mereka secara pribadi membaik," tuturnya.
Ia menegaskan, tindak kekerasan seksual kepada anak di bawah umur tidak bisa ditoleransi.
"Banyaknya kasus kekerasan seksual, terutama anak dibawah umur ini bagi pelakunya tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Selain Ana, Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa juga sebelumnya ikut menanggapi kasus ini.
Ia mengatakan, kasus tersebut melukai nilai kemanusiaan.
Baca juga: H-1, Tiket Kereta Hari Lebaran Hampir Ludes
Karena, kasus pelecehan ini dilakukan kepada anak di bawah umur.
Mengutip Pos-Kupang.com, Yunus juga mendorong Dinas Pendidikan, sekolah, dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku.
"Mungkin sudah ada proses hukumnya, saya rasa proses hukum yang akan memberikan rasa keadilan terhadap tindakan yang bagi saya sangat jauh dari nilai kemanusiaan," kata Yunus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.