Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Batang
Korban Pencabulan Wildan Pengasuh Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22 Orang
Korban Wildan Mashuri Amin (57), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang bertambah menjadi 22 orang.
Ia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah.
Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah.
Setelahnya, Wildan baru mencabuli para santriwatinya.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya, dikutip dari TribunPantura.com.
Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019.
Terancam 15 Tahun Bui
Kini polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.
Disorot Ganjar
Kasus ini mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar bahkan hadir dalam dalam pers rilis terkait kasus ini.
Dalam kesempatan itu Ganjar sempat meluapkan emosinya.
"Tentu kami marah, apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apapun," katanya dikutip dari Instagram @ganjar_pranowo.
Ganjar menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Termasuk menilai ponpes layak dilanjutkan aktivitasnya atau tidak.
"Kita akan turunkan tim. Dari evaluasi apakah masih layak untuk dilaksanakan proses belajar-mengajar atau kita tutup.
"Karena ini betul-betul tidak memberikan pembelajaran yang baik dan memberikan cela kepada siapapun," tegas Ganjar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Endra Kurniawan)(Tribun-Pantura.com/Dina Indriani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.