Ubah Warna Cat, Penadah Motor Curian di Mesuji Lampung Jual Motor di Medsos, Langsung Ditangkap
Seorang penadah motor curian di Lampung ditangkap polisi usai berusaha menjual motor di media sosial. langsung dicokok
Editor:
Sanusi
Saat diperiksa polisi, pelaku KS tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan motor yang akan ia jual.
"Pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang tanpa surat-surat sekitar bulan Desember 2022 lalu,” tambahnya.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan petugas, lalu dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat jangan sampai lengah dalam pengamanan harta benda, bahkan di rumah sekalipun.
Lalu, untuk masyarakat juga agar jangan mudah membeli motor tanpa kelengkapan atau bodong.
"Karena, asal mula motor itu boleh jadi berasal dari tindak pidana pencurian," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
artikel ini sudah tayang di Tribunlampung Pemuda dari Mesuji Lampung Posting Motor Curian di Grup Jual Beli Sepeda Motor
Sumber: Tribun Lampung
Prakiraan Cuaca Lampung Besok Senin, 22 September 2025, BMKG: Cerah dari Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Sabtu, 20 September 2025: Pagi Hujan Ringan, Siang sampai Malam Cerah |
![]() |
---|
Bhayangkara Lampung FC Ukir Clean Sheet Taklukkan Persik Kediri, Paul Munster: Kami Bangkit! |
![]() |
---|
Pacari Pria Beristri Terpaut Usia 27 Tahun, Siswi SMK di Lampung Dibunuh Gegara Minta HP Rp8 Juta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Besok Sabtu, 20 September 2025, BMKG: Hujan Ringan Siang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.