Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan 2 Hakim Agung di Persidangan
Jaksa bakal menghadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk akan kembali bergulir pekan depan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Direncanakan, dua hakim agung, Samsul Maarif dan Ibrahim, akan memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Komisi III DPR Cecar Calon Hakim Agung Triyono soal Harta Kekayaannya Rp 51 Miliar
"Berdasarkan perintah majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, agar tim jaksa menghadirkan saksi Hakim Agung dalam perkara terdakwa Sudrajad Dimyati dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).
"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap 2 saksi Hakim Agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim," imbuhnya.
Selain dua hakim agung, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga bakal menghadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto.
"Pada sidang dimaksud, tim jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto," kata Ali.
KPK meyakini para saksi yang nantinya diminta hadir akan bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan pengadilan.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Tersangka, Kali KPK Jerat Pasal Gratifikasi dan TPPU
Hal itu, kata Ali, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan dimaksud.
Latar Belakang
Hakim Agung Samsul Maarif dan Ibrahim merupakan hakim yang sama saat memutus vonis kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sementara, nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Hercules
Dalam dakwaan, ada uang Rp11,2 miliar dari dua pengacara yang menggugat kasasi terkait KSP Intidana.
Dalam dakwaan, penghubung Hasbi tersebut bernama Dadan Tri Yudianto.
Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di KSP Intidana.
Ridwan Kamil Harap PN Bandung Gugurkan Gugatan Perdata Lisa Mariana |
![]() |
---|
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Wilmar Group Disebut Siapkan Rp20 Miliar Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.