Berita Viral
Pengakuan Bripka Handoko Buka Sel agar Tahanan Bisa Peluk Anak: Tergerak, Siap Terima Konsekuensi
Berikut pengakuan Bripka Handoko soal aksinya yang viral membukakan pintu sel agar tahanan bisa peluk anak.
Sebagai informasi, tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pencurian yang dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam waktu dekat, sekitar 8-10 hari, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun aksi Bripka Handoko itu mematik reaksi yang beragam dari warganet.
Sejumlah warganet mengomentari video yang diunggah akun Instagram @undercover.id.
"Panjang umur buat pak polisi yg mempunyai hari nurani," tulis warganet.
"Secara kode etik, polisi menyalahi aturan. Secara humanis, polisi is the best," ungkap warganet lainnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Aryo Tondang/Darwin Sijabat)
Berita lain terkait Bripka Handoko
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.