Ledakan Bahan Petasan di Magelang
7 Fakta Ledakan Mercon di Kaliangkrik Magelang, Tanah Bergetar hingga Ancaman Hukuman Tersangka
Dari hasil penyelidikan dengan dibantu oleh tim Gegana, Inafis, dan Labfor ditemukan bahan peledak berupa senyawa Potasium, Sulfur, dan Alumunium
Editor:
Eko Sutriyanto
Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
“Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” papar Luthfi. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Petasan Magelang, 2 Kaki Korban Belum Ditemukan
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ledakan Bahan Petasan di Magelang
Terungkap Penyebab Ledakan yang Menewaskan 1 Orang di Kaliangkrik, Magelang |
---|
Soal Ledakan di Magelang, Kapolda Jateng Sampaikan Hasil Investigasi Sementara |
---|
Fakta Obat Petasan Meledak di Magelang: Korban Beli 7,5 Obat Mercon, Meledak saat Diracik |
---|
Kronologi Ledakan di Magelang, Sumber dari Petasan, Terjadi Saat Warga Sedang Salat Tarawih |
---|
Ledakan Mercon di Kaliangkrik Magelang Tewaskan 1 Orang, 11 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka-luka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.